KADER DESA DAN TUTOR PAUD DESA HAIKATAPU NYATAKAN PENOLAKAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMBATALAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP II

08 Desember 2025
Desa Haikatapu
Dibaca 9 Kali

  

Kebijakan dalam PMK 81 yang mengatur pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II memunculkan gelombang respons dari berbagai elemen masyarakat desa. Di sejumlah wilayah, kader desa, tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan tenaga pendukung pembangunan desa menyampaikan sikap penolakan karena menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik, pembangunan sosial, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.

1. Latar Belakang Kebijakan

PMK 81 (Peraturan Menteri Keuangan) menjadi sorotan setelah memuat ketentuan yang berdampak langsung pada arus pencairan Dana Desa Tahap II. Dalam implementasinya, pembatalan ini diyakini dapat menunda berbagai program prioritas desa, termasuk operasional PAUD, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan program layanan dasar.

Bagi desa yang sangat bergantung pada penyaluran tahap kedua, penghentian atau penundaan pencairan menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan program yang sudah berjalan.

2. Sikap Penolakan Kader Desa dan Tutor PAUD

Kader desa dan tutor PAUD dari berbagai kecamatan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap stabilitas layanan pendidikan anak usia dini, administrasi pemerintahan desa, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Beberapa alasan utama penolakan antara lain:

a. Menghambat Operasional Lembaga PAUD

Dana desa menjadi salah satu sumber pendukung keberlangsungan PAUD, terutama untuk insentif tutor, penyediaan bahan ajar, dan pemenuhan kebutuhan belajar anak. Pembatalan pencairan dinilai dapat menghambat kelancaran kegiatan belajar mengajar di tingkat desa.

b. Mengganggu Program Pemberdayaan dan Pelayanan Dasar

Kader desa yang terlibat dalam kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan pembangunan sosial menganggap kebijakan ini berpotensi memperlambat capaian program prioritas nasional yang dilaksanakan melalui desa.

c. Berimplikasi pada Kesejahteraan Tenaga Lapangan

Banyak kader desa dan tutor PAUD bekerja dengan insentif rendah. Penundaan dana desa dapat memperparah ketidakpastian pendapatan mereka, hampir seluruhnya bergantung pada dukungan anggaran operasional yang dialokasikan desa.

d. Ketidaksesuaian dengan Agenda Penguatan Desa

Kebijakan pembatalan pencairan Dana Desa Tahap II dinilai tidak sejalan dengan semangat otonomi desa dan penguatan kapasitas masyarakat, terutama saat desa sedang berupaya memulihkan pelayanan pascapandemi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

3. Seruan Evaluasi dan Dialog Terbuka

Dalam pernyataan sikapnya, kader desa dan tutor PAUD meminta pemerintah pusat untuk:

  • Meninjau ulang ketentuan PMK 81 terkait pencairan Dana Desa Tahap II

  • Menghadirkan skema transisi atau solusi alternatif agar kegiatan pelayanan dasar desa tidak terhenti

  • Membuka ruang dialog dengan perangkat desa, pendidik PAUD, dan organisasi masyarakat desa

  • Menjamin keberlanjutan program prioritas desa, terutama pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat

Mereka menilai bahwa kebijakan yang menyangkut anggaran desa harus memperhatikan kondisi riil di lapangan, termasuk ketergantungan desa terhadap dana operasional serta minimnya alternatif anggaran di tingkat lokal.

4. Penutup

Penolakan terhadap ketentuan dalam PMK 81 menunjukkan bahwa desa masih menjadi ujung tombak pembangunan nasional yang membutuhkan perhatian serius. Suara kader desa dan tutor PAUD mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan layanan dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Masyarakat desa berharap pemerintah dapat mengambil langkah korektif yang lebih berpihak pada keberlangsungan pembangunan lokal, sehingga program layanan publik di tingkat desa tetap berjalan tanpa hambatan.